Fasilitasi Penanganan Sengketa Nonlitigasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar

  1. 1 (satu) lembar suratpermohonan fasilitasi bantuan hukum nonlitigasi ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar

  1. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja menyampaikan surat permohonan fasilitasi bantuan hukum nonlitigasi ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  2. Kepala Bagian Hukum menerima surat permohonan fasilitasi bantuan hukum nonlitigasi
  3. Bagian Hukum melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja pemohon untuk melaksanakan rapat guna mengidentifikasi objek perkara hukum
  4. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek perkara hukum
  5. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Analis Hukum dan/atau staf Bagian Hukum untuk memfasilitasi pemohon membuat surat somasi atau jawaban atas surat somasi terkait sengketa nonlitigasi
  6. Kepala Bagian Hukum melaporkan hasil penanganan perkara nonlitigasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  7. Kepala Bagian Hukum menyampaikan hasil penanganan perkara nonlitigasi kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Bantuan hukum nonlitigasi

  • Menyampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
  • Menyampaikan melalui Surat Elektronik pada Alamat e-mail : bagianhukumsetda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penanganan Sengketa Nonlitigasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar"