Standar Pelayanan Uks

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Persyaratan dari sekolah
  2. Peserta Didik
  3. Guru UKS
  4. Masyarakat

  1. Menyusun Rencana kerja untuk menentukan sekolah yang akan didatangi
  2. Membuat Jadwal Kegiatan
  3. Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Pemeriksaan
  4. Melakukan Pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dasar yang • Pengukuran tekanan darah dan denyut nadi • Pemeriksaan kebersihan diri (mata, telinga, kulit, rambut, kuku, gigi dan mulut )
  6. Petugas merujuk setiap anak sekolah dan masvarakat yang mempunvai masalah kesehatan
  7. Merekap hasil pemeriksaan kesehatan
  8. Membuat laporan dari hasil kegiatan UKS Sistem, Mekanisme dan Prosedur selengkapnya

1.    Waktu pelaksanaan skrening 10 Menit / Orang

Follow up dan hasil evaluasi maksimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

1. Penjaringan anak sekolah dan pemeriksaan berkala 2. Penyuluhan Kesehatan disekolah 3. Pembinaan UKS 4. Melukakan Demonstrasi Sikat Gigi Masal Kepada Peserta Didik di Sekolah Dasar 5. Pembinaan kantin sekolah 6. Pelaksanaan imunisasi di sekolah 7. Pemberian Obat cacing 8. Pemberian TTD remaja Putri 9. Konseling

1.     Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form

online

b.  SMS dan Whatsapp : 081325293202

c. Telepon: (0355) 795371

d.  Email: pkm-pogalan@mail.com

e. Secara tertulis melalui:

   Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas

   Kotak Pengaduan

f.  Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.    Aduan yang tidak terselesaikan  ditindaklanjuti dalam RTM

5.    Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.     SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.     Papan pengumuman

c.     Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Uks"