Layanan Penjangkauan

No. SK: 000.8.3.2/99/109.1/2024

  1. Korban kekerasan dengan kondisi resiko tinggi yang memerlukan tindakan segera untuk keamanan dan keselamatannya
  2. Korban kekerasan memerlukan layanan tetapi tidak tahu dan tidak mampu mengakses layanan UPT PPA
  3. Korban kekerasan merupakan warga yang ber- KTP Jawa Timur dan atau Korban Kekerasan berdomisili di Jawa Timur dan atau korban kekerasan merupakan masyarakat yang mendapatkan kekerasan berbasis gender dengan lokus provinsi Jawa Timur

  1. adanya Laporan kasus kekerasan dari : - Informasi korban melalui hotline servis, viral dan SAPA 129 - Informasi atau rujukan dari lembaga lain - hasil esesmen kebutuhan informasi lanjutan
  2. Verifikasi data berupa identitas, kronologi dan kondisi korban
  3. Petugas layanan melakukan identifikasi atau penggalian awal untuk menggali : - informasi identitas korban - Kronologi Kasus singkat
  4. Identifikasi kasus menurut : - Jenis Kasus (kekerasan terhadap perempuan atau anak yang membutuhkan perlindungan khusus) - Kondisi resiko korban, apabila resiko tinggi perlu mendapatkan layanan segera - kriteria kewenangan layanan, apabila bukan wilayah, kewenanngannya segara menghubungi UPT PPA/OPD/ Lembaga sesuai kewenangan
  5. Assesment awal di locus
  6. Memberikan layanan sesuai kebutuhan layanan korban
  7. Menyampaikan laporan ke UPT PPA

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan, Assesment dan Layanan sesuai dengan kebutuhan korban

Sarana Pelayanan dan Pengaduan, saran dan masukan :

  1. Pengisian survey kepuasan masyarakat melalui SUKMA-E
  2. Ruang Pelayanan Pengaduan UPT PPA Provinsi Jawa Timur
  3. Hotline : 0895348771070
  4. SP4N LAPOR

Penanganan Pengaduan

Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut : 

  • Cek Administrasi
  • Penjangkauan Lapangan
  • Koordinasi Internal/ Eksternal
  • Koordinasi instansi terkait 2 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan 3 penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjangkauan "