Pengurangan

No. SK: 438/KPTS/2023

  1. Fotokopi identitas pemohon yang masih berlaku
  2. Surat kuasa bagi yang diberi kuasa
  3. Fotokopi identitas penerima kuasa yang masih berlaku
  4. Fotokopi STPD, SKPD, SKPDKB, dan atau SKBDKBT yang akan diajukan permohonan
  5. Data pendukung yang menjadi dasar permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak daerah, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala BKAD dengan dilampiri persyaratan administrasi
  2. BKAD melakukan pemeriksaan berkas permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak atau pengurangan atau penghapusan sanksi administratif paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan
  3. BKAD dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan dapat dibantu oleh tim
  4. BKAD dalam melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan
  5. Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan Bupati atau Kepala BKAD untuk menerima atau menolak permohonan
  6. Keputusan Bupati atau Kepala BKAD atas permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Pengaduan Langsung ke BKAD Sleman 

Pengaduan via telepon (0274) 866039,

Email bkad@slemankab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan"