Rekomendasi Permohonan Perekaman e- KTP

No. SK: 188.4/17/406.02/2024

  • Rekomendasi Permohonan Perekaman e- KTP
    1. Surat Pengantar dari RT dan/ RW dan Desa setempat;
    2. Formulir F-1.21 ( Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI);
    3. Foto copy KK (Kartu Keluarga)/ KSK (1 lembar)
    4. Pas Photo 3x2 sebanyak 2 lembar, dengan syarat background merah yang tahun lahirnya ganjil, dan background biru yang tahun lahirnya genap untuk ditempelkan ke Formulir F-1.21..

  • Rekomendasi Permohonan Perekaman e- KTP
    1. Penerimaan berkas di loket oleh Petugas
    2. Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas
    3. Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf
    4. Proses Perekaman E- KTP sampai selesai
    5. Berkas diserahkan ke UPT Dukcapil untuk pemrosesan lebih lanjut

Penerimaan berkas di loket oleh Petugas 2 menit

 

Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas 2 menit

 

Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf 2

Proses perekaman E- KTP 7


 Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut 2 menit

 

Berkas diserahkan ke UPT Dukcapi

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan perekaman proses E- KTP

-  Datang Langsung

- Telpon/wa: 085327629495

-  Email : kecamatanmunjungan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Perekaman e- KTP"