Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktik

  • Persyaratan Rekomendasi Izin Praktik
    1. Surat Permohonan
    2. Photo copy KTP
    3. Photo copy STR yang masih berlaku
    4. Surat kesanggupan mendukung program-program Puskesmas Suruh

  • Prosedur Rekomendasi Izin Praktik
    1. Pemohon datang ke Puskesmas
    2. Menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas di sertai Kelengkapan Persyaratan
    3. Proses verifikasi berkas oleh bagian Tata Usaha Puskesmas
    4. Persetujuan Rekomendasi oleh Kepala Puskesmas Suruh
    5. Pembuatan rekomendasi Ijin Praktik oleh Kepala Puskesmas
    6. Penandatanganan reomendasi Ijin Praktik
    7. Pengambilan rekomendasi Ijin Praktik di bagian Tata Usaha Puskesmas

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dokter Praktik Mandiri (DPM), Rekomendasi Dokter Gigi Praktik Mandiri (DPM), Rekomendasi Bidan Praktik Mandiri (BPM), Rekomendasi Perawat Praktik Mandiri (PPM)

1.  Pengguna pelayanan/pasien menyampaikan pengaduan melalui:

a.  Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online

b.  SMS, Whatsapp : 082228161664

c.  Telepon : (0355)7982994

d.  e-mail: puskesmassuruhtrenggalek@gmail.com

e.  Media sosial

f.   Secara tertulis melalui kotak saran dan pengaduan

g.  Secara langsung

2.  Petugas mencatat semua pengaduan

3.  Semua pengaduan akan dibahas oleh tim PKPKM

4.  Aduan yang masuk akan dilaporkan kemudian akan ditindaklanjuti dalam RTM

5.  Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.  SMS/Whatsapp/Telepon/e-mail/Sosial Media yang bersangkutan

b.  Papan Pengumuman

Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktik"