No. SK: NOMOR 09 TAHUN 2020
Penerbitan dokumen perubahan akta pencatatan sipil rata-rata diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Perubahan Akta Pencatatan Sipil
1. Kotak Saran
2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id
3. Telpon : 0823 7443 2498
4. Faximile :
5. Email dukcapilbklsel@gmail.com
6. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.
Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :
1. Cek ditempat
2. Koordinasi manual
3. Koordinasi eksternal
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store