Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: NOMOR 09 TAHUN 2020

  • Perubahan Akta Pencatatan Sipil
    1. Mengisi blanko laporan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
    2. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan
    3. Fotocopy Kartu Keluarga
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

Penerbitan dokumen perubahan akta pencatatan sipil rata-rata diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perubahan Akta Pencatatan Sipil

1.   Kotak Saran

2.   Website interaktif dikelola admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3.   Telpon    : 0823 7443 2498

4.   Faximile :

5.   Email         dukcapilbklsel@gmail.com

6.   Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.        Cek ditempat

2.        Koordinasi manual

3.        Koordinasi eksternal

4.        Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil"