No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
Kegiatan menyesuaikan
1. Pasien Umum:
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
2. PasienJKN:
Sesuai dengan Permenkes No.3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
. Deteksi dini penyakit menular dan tidak menular 2. Pembinaan kesehatan
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan
Melalui media:
a. Email: pkmpogalan@gmail.com
b. SMS dan Whatsapp: 085232823572
c. Secara tertulis melalui: Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas Kotak Pengaduan
Secara langsung:
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
b. Papan pengumumanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store