Standar Pelayanan Perkesmas

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Membawa KTP/KK/KIS
  2. Semua Usia
  3. Keluarga Rawan (tidak sehat) di wilayah Puskesmas

  1. Petugas wilayah melakukan pendataan keluarga Rawan (tidak sehat
  2. Petugas wilayah melakukan kunjungan kepada keluarga rawan
  3. Petugas wilayah memberikan asuhan keperawatan keluarga kepada keluarga rawan
  4. Petugas wilayah mengidentifikasi kemandirian keluarga yang di bina tingkat
  5. Hasil Kunjungan keluarga di dokumentasikan ke kohort desa
  6. Hasil kunjungan yang memerlukan Tindak lanjut di koordinasikan dengan Lintas Program dan Lintas sektor terkait

Kegiatan menyesuaikan

1.       Pasien Umum:

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

2.       PasienJKN:

Sesuai dengan Permenkes No.3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam  Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan  


. Deteksi dini penyakit menular dan tidak menular 2. Pembinaan kesehatan


1.   Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan

Melalui media:

 a. Email: pkmpogalan@gmail.com

 b. SMS dan Whatsapp: 085232823572

 c. Secara tertulis melalui: Surat yang ditujukan kepada tim     Pelayanan Pengaduan Puskesmas Kotak Pengaduan

Secara langsung:

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b. Papan pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perkesmas"