Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa Balita Sakit yang akan dilayani

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Menerima pelayanan gizi berupa penimbangan Berat Badan dan mengukur Tinggi Badan.
  3. Menerima pengkajian dengan MTBS berupa masalah yang dihadapi balita, anemnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan tanda bahaya umum sesuai standar, rujukan bila ada bahaya umum, pemeriksaan keluhan utama batuk/susah bernafas, diare, demam, masalah telinga, masalah gizi, screening imunisasi, pemeriksaan laboratorium
  4. Menerima konseling/penyuluhan kepada ibu sehubungan dengan penyakit balita, obat dan jadwal kunjungan ulang
  5. Menerima rujukan sesuai indikasi

30 Menit

Rp.10000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak

Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"