Pelayanan Rekomendasi Permohonan Kartu Keluraga (KK)

No. SK: 188.4/17/406.02/2024

  • Pelayanan Rekomendasi Permohonan Kartu Keluraga (KK)
    1. urat Pengantar RT/ RW
    2. Surat Pengantar Desa
    3. Formulir F-1.01 bagi penduduk yang belum terdaftar dalam data Base Kependudukan
    4. Formulir permohonan KK Baru (F-1.15)
    5. Ijin Tinggal Tetap bagi orag asing tinggal tetap
    6. Photo kopi Kutipan Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
    7. Surat Ketarangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah datang bagi Prnduduk yang Pindah dalam wilayah NKRI

  • Pelayanan Rekomendasi Permohonan Kartu Keluraga (KK)
    1. Penerimaan berkas di loket oleh Petugas
    2. Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas
    3. Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf
    4. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut
    5. Berkas diserahkan ke UPT Dukcapil

Penerimaan berkas di loket oleh Petugas 2 menit

 

Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas 6 menit

 

Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf 3

 

Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut 2 menit

 

Berkas diserahkan ke UPT Dukcapil 2

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi penerbitan/ Perubahan kartu Keluarga

-  Datang Langsung

- Telpon/wa: 085327629495

-  Email : kecamatanmunjungan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Permohonan Kartu Keluraga (KK)"