Pelayanan Pemantauan Balita Sehat

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa Balita Sehat yang akan mendapat pelayanan

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Menerima pelayanan berupa pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, Menentukan Status Gizi, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan (SDIDTK)
  3. Menerima pelayanan Imunisasi (sesuai kebutuhan)
  4. Menerima Vitamin A setiap 6 bulan
  5. Menerima pelayanan tambahan sesuai kebutuhan
  6. Pencatatan hasil pelayanan dibuku KIA

30 Menit

Rp.10000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak

Pelayanan Pemantauan Balita Sehat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Balita Sehat "