Surat Keterangan Usaha

No. SK: 41

  • Pemohon Membawa Berkas yang akan diajukan
    1. Pengantar RT-RW
    2. Foto Kopi KK dan KTP
    3. Pelunasan PBB

  • Pemohon Menuju Loket Pelayanan dan membawa berkas
    1. Penginputan Data pemohon
    2. Penandatnagann oleh pejabat yang berwenang
    3. Pencatatan Register
    4. Penyerahan berkas pemohon

Menyelesaikan 5 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Langsung ke Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"