Penghapusan NPWPD

No. SK: 438/KPTS/2023

  1. Dokumen yang menunjukkan wajib pajak sudah meninggal dunia serta surat keterangan tidak mempunyai ahli waris yang diketahui oleh pihak yang berwenang
  2. Akta pembubaran badan usaha
  3. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWPD ganda dan fotokopi semua NPWPD untuk wajib pajak yang mempunyai lebih dari 1 (satu) NPWPD
  4. Surat Pernyataan bahwa wajib pajak menghentikan kegiatan usahanya

  1. Pemohon datang ke petugas atau Kasubid Pendataan dengan membawa berkas permohonan
  2. Petugas atau Kasubid Pendataan meneliti, memeriksa berkas dan menyusun Berita Acara
  3. Kasubid pendataan menyetujui dan menanda tangani penghapusan/penutupan NPWPD
  4. Melaporkan Berita Acara ke Kabid dan Kepala Badan
  5. Menghapus/menutup NPWPD dari data Simpad

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita acara penutupan dan Surat jawaban permohonan penutupan

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman (0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWPD"