Permohonan Validasi BPHTB

No. SK: 438/KPTS/2023

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat Kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan
  3. Fotokopi KK
  4. Foto lokasi obyek pajak
  5. Titik koordinat lokasi obyek pajak
  6. Fotokopi Sertifikat Tanah
  7. Fotokopi perjanjian pengikatan Jual Beli/ salinan surat keterangan waris dan surat pernyataan kepemilikan tanah dalam hal waris/ fotokopi surat pernyataan Hibah/ fotokopi surat keputusan pemberian hak baru dan akta pelepasan hak, fotokopi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat bukti kwitansi/pokok lelang/penunjukkan pemenang lelang/ surat pernyataan tukar menukar, pemasukan dalam perseroan, penggabungan usaha
  8. Fotokopi SPPT PBB
  9. Print out catatan pembayaran dan lunas PBB minimal 5 (lima) tahun terakhir

  1. Upload online permohonan validasi BPHTB
  2. Penelitian kantor dan lapangan
  3. Dalam hal NPOP tidak sesuai, wajib pajak melakukan klarifikasi
  4. Wajib pajak membayar melalui bank
  5. SSPD yang sudah terbayar disampaikan ke BKAD Sleman
  6. Validasi BPHTB dengan cap dan tanda tangan basah serta integrasi data perpajakan BKAD dengan data pertanahan pada BPN

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB yang sudah tervalidasi

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman (0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Validasi BPHTB"