Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

No. SK: 41

  • Pemohon Membawa Berkas yang akan diajukan
    1. Pengantar RT-RW
    2. Foto Kopi KK dan KTP
    3. Pelunasan PBB

  • Pemohon Menuju Loket Pelayanan dan membawa berkas
    1. Penginputan Data pemohon
    2. Penandatanganan oleh pejabat berwenang
    3. Pencatatan Register
    4. Penyerahan berkas ke pemohon

Menyelesaiakn 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

Langsung datang ke Kantor Kkelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah"