1.Waktu tanggap pelayanan dokter di Gawat Darurat ≤ 5 menit setelah pasien datang
2. Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien dan jenis Tindakan
Umum:
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN/BPJS:
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Surat Keterangan, Tindakan Gawat Darurat (nebulizer, Pemasangan/pelepasan Kateter urine, pemasangan infus, dll) , Tindakan Pembedahan Minor, Tindakan Anestesi Lokal, Rawat Luka, Pemeriksaan EKG , Rujukan ke RS
1. Kotak saran
2. Email: pusk.watulimo@gmail.com
3. Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id
4. Nomor Telp.: (0355) 551107
5. Whatsapp : 081 231 134 110
6. Instagram : @pusk_watulimo
Facebook: Puskesmas WatulimoMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store