Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat yang memerlukan tindakan melakukan registrasi melalui pendaftaran

  1. Petugas Menangani pasien sesuai Triase Triase hitam : a. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM) dan memastikan pasien masih hidup atau meninggal b. Bila pasien sudah meninggal, petugas melakukan rawat jenazah Triase Merah a. Petugas memprioritaskan pasien dengan kategori triase merah (gawat darurat) b. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM) c. Petugas melakukan pengkajian awal pasien (SBAR dan TBK) d. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan yang diperlukan dan penatalaksanaan (tindakan, terapi dan edukasi) kepada pasien e. Petugas melakukan rujukan internal (Laboratorium) dan eksternal (FKTP tingkat 2) bila diperlukan f. Bila pasien indikasi rawat inap, petugas melakukan Tindakan pemasangan infus Triase Hijau dan Kuning a. Petugas menangani pasien dengan kategori triase kuning menjadi prioritas kedua dan pasien kategori triase hijau menjadi prioritas ke 3. b. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM) c. Petugas melakukan pengkajian awal pasien (SBAR dan TBK) d. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan yang diperlukan dan penatalaksanaan (tindakan, terapi dan edukasi) kepada pasien e. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan f. Perugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent g. Petugas berkolaborasi dengan tim medis dalam melakukan tindakan dan pengobatan h. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil i. Petugas melakukan rujukan internal (Laboratorium) dan eksternal (FKTP tingkat 2) bila diperlukan j. Bila pasien indikasi rawat inap, petugas melakukan tindakan pemasangan infus.
  2. Bila Pasien rawat jalan dan status Pasien umum, petugas menyerahkan resep dan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke kasir sebelum ke ruang Farmasi
  3. Bila Pasien rawat jalan dan Status pasien BPJS, Petugas menyerahkan resep dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke ruang Farmasi
  4. Petugas melakukan entry di Register pelayanan e-Link

1.Waktu tanggap pelayanan dokter di Gawat Darurat ≤ 5 menit setelah pasien datang

2. Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien dan jenis Tindakan

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023


Surat Keterangan, Tindakan Gawat Darurat (nebulizer, Pemasangan/pelepasan Kateter urine, pemasangan infus, dll) , Tindakan Pembedahan Minor, Tindakan Anestesi Lokal, Rawat Luka, Pemeriksaan EKG , Rujukan ke RS

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.    Nomor Telp.: (0355) 551107

5.    Whatsapp : 081 231 134 110

6.    Instagram : @pusk_watulimo

Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"