Pelayanan Rumah Potong Hewan

  1. Surat keterangan kesehatan hewan, surat kepemilikan ternak
  2. Bukti pembayaran retribusi secara online
  3. Ternak yang akan dipotong dibawa ke alamat: RPH Baledono Jl Pemotongan Hewan, Kel. Baledono, Kec. Purworejo; Atau RPH Kutoarjo Jl Argorejo No 3, Kec. Kutoarjo

  1. Pengguna layanan/jagal membawa ternak yang akan dipotong ke RPH Baledono atau RPH Kutoarjo dengan membawa SKKH, Surat kepemilikan ternak, dan bukti pembayaran retribusi online yang berlaku
  2. Ternak dimasukan ke kandang istirahat dan diistirahatkan minimal 12 jam
  3. Setelah 12 jam, dokter hewan melakukan pemeriksaan ternak sebelum dipotong, jika hasil pemeriksaan sehat maka ternak bisa dipotong, tetapi jika hasilnya tidak sehat maka ternak dibawa kembali ke kandang istirahat (ditunda/potong bersyarat/tdk boleh dipotong)
  4. Dokter hewan melakukan pemeriksaan daging dan hasil ikutannya setelah ternak selesai dipotong
  5. Daging dan hasil ikutannya yang dinyatakan sehat diberi tanda dengan cap daging, dan siap dipasarkan

15 Jam

Rp 30.000,-/ekor

Pemeriksaan ternak sebelum dipotong (ante mortem), Pemeriksaan daging dan hasil ikutannya (post mortem)

Kotak saran

Telepon (0275 321404)

Email:dkppkeswankesmavet@gmail.com

Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Potong Hewan"