Pengurangan PBB-P2

No. SK: 438/KPTS/2023

  • wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian / perkebunan / perikanan / peternakan yang hasilya sangat terbatas
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
    2. surat kuasa apabila dikuasakan
    3. fotokopi SPPT
    4. fotokopi tagihan listrik, air, dan/atau telepon bulan terakhir
    5. pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa: - penghasilan wajib pajak rendah; dan - hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas
    6. surat keterangan bahwa wajib pajak tidak mampu dari kepala desa dan diketahui camat
  • wajib pajak orang pribadi atau badan yang mengalami kesulitan ekonomi (pribadi)
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
    2. surat kuasa apabila dikuasakan
    3. fotokopi SPPT
    4. fotokopi tagihan listrik, air, dan/atau telepon bulan terakhir
    5. surat keterangan bahwa wajib pajak tidak mampu dari kepala desa dan diketahui camat
  • wajib pajak orang pribadi atau badan yang mengalami kesulitan ekonomi (badan)
    1. fotokopi akta pendirian usaha
    2. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
    3. surat kuasa apabila dikuasakan
    4. fotokopi laporan keuangan atau bukti lainnya yang dapat dipersamakan 1 (satu) tahun terakhir
    5. fotokopi SPPT
    6. PPh tahun berjalan
  • wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda / duda
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
    2. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang
    3. fotokopi SPPT
    4. fotokopi struk gaji, tagihan listrik, air, dan/atau telepon bulan terakhir
  • wajib pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dar pensiunan
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
    2. surat kuasa apabila dikuasakan
    3. fotokopi surat keputusan pensiun
    4. fotokopi SPPT
    5. fotokopi struk gaji, tagihan listrik, air, dan/atau telepon bulan terakhir
  • Wajib pajak Pemerintah Desa yang memanfaatkan / menggunakan untuk pertanian / perikanan perkebunan / peternakan / industry / perdagangan / jasa
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
    2. surat kuasa apabila dikuasakan
    3. fotokopi SPPT
    4. surat perjanjian kerjasama apabila tanah bukan milik desa
    5. surat pernyataan dari Pemerintah Desa bahwa tanah dipergunakan / dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk kegiatan pertanian / perikanan / perkebunan / peternakan / industry / perdagangan / jasa
  • Wajib pajak yang obyek pajaknya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan (pribadi)
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
    2. surat kuasa apabila dikuasakan
    3. fotokopi SPPT
    4. surat keterangan bahwa wajib pajak melakukan kegiatan di bidang pendidikan, Kesehatan, dan kebudayaan dari kepala desa dan diketahui camat
  • Wajib pajak yang obyek pajaknya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan (badan)
    1. fotokopi akta pendirian usaha
    2. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang masih berlaku
    3. surat kuasa apabila dikuasakan
    4. fotokopi laporan keuangan atau bukti lainnya yang dapat dipersamakan 1 (satu) tahun terakhir
    5. fotokopi SPPT
  • Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal obyek pajaknya terkena bencana alam
    1. surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan obyek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa diketahui kepala desa dan camat
    2. surat keterangan adanya bencana dari kepala desa dan diketahui camat
  • Persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak untuk permohonan wajib pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legion Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya
    1. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
    2. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) dari Kepala Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI)
  • Persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak untuk permohonan wajib pajak yang diajukan secara kolektif oleh kepala desa
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang mash berlaku
    2. surat kuasa
    3. fotokopi SPPT
    4. surat pernyataan kepala desa bahwa wajib pajak benar-benar mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak
    5. surat keterangan bahwa wajib pajak tidak mampu dari kepala desa diketahui camat

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak secara tertulis kepada Bupati melalui kepala Dinas dengan dilampiri persyaratan administrasi
  2. Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat dilakukan secara individu atau kolektif
  3. Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak secara kolektif melalui Kepala Desa apabila besaran pajak terutang paling tinggi sebesar Rp200.000.00 per wajib pajak
  4. Dinas melakukan pemeriksaan berkas permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  5. Dinas dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan dapat dibantu oleh tim
  6. Dinas dalam melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan
  7. Surat keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman (0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan PBB-P2"