No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
1. Pemeriksaan umum : 10 menit
2. Ganti verban Luka Ringan : 10 menit
3. Ganti verban Luka Sedang : 15 menit
4. Ganti verban Luka Berat : 20 menit
5.Pelayanan Obat : 5-10 menit
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN:
Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Pemeriksaan Medis (Pelayanan Kesehatan Umum), Tindakan Medis, Rujukan Eksternal (Puskesmas Induk), Pelayanan ANC, Pelayanan PNC, Pelayanan KB, Konseling
1. Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui
b. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online
c. Media sosial :instagram@puskesmaspogalan
d. Email : puskesmaspogalan@gmail.com
e. Secara tertulis melalui :
· Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan
· Kotak Pengaduan
f. Secara Langsung
1. Petugas mencatat semua pengaduan
2. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan
3. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
4. Umpan balik pengaduan akan di sampaikan melalui :
a. SMS / Telp / WA / email pengadu yang bersangkutan
b. Papan Pengumuman
Secara langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store