24 Jam
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Pengguna pelayanan/pasien menyampaikan pengaduan melalui:
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online
b. SMS, Whatsapp : 082228161664
c. Telepon : (0355)7982994
d. e-mail: puskesmassuruhtrenggalek@gmail.com
e. Media sosial
f. Secara tertulis melalui kotak saran dan pengaduan
g. Secara langsung
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim PKPKM
4. Aduan yang masuk akan dilaporkan kemudian akan ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/Whatsapp/Telepon/e-mail/Sosial Media yang bersangkutan
b. Papan Pengumuman
Secara LangsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store