Standar Pelayanan Pengaduan

  • Persyaratan Pelayanan Pengaduan
    1. Adanya pengaduan pelayanan melalui surat, kotak saran dan pengaduan, SMS Center, Whatsapp, telepon, e-mail, media sosial

  • Pelayanan Pengaduan Puskesmas
    1. Petugas membuka kotak saran, telepon, sms hotline setiap hari
    2. Petugas mencatat saran atau pengaduan yang masuk
    3. Petugas melaporkan pengaduan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait
    4. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui Google form online, SMS, Whatsapp, Telepon atau papan informasi dicatat dalam buku register
    5. Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti kemudian dipublikasikan pada papan pengumuman

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.  Pengguna pelayanan/pasien menyampaikan pengaduan melalui:

a.  Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online

b.  SMS, Whatsapp : 082228161664

c.  Telepon : (0355)7982994

d.  e-mail: puskesmassuruhtrenggalek@gmail.com

e.  Media sosial

f.   Secara tertulis melalui kotak saran dan pengaduan

g.  Secara langsung

2.  Petugas mencatat semua pengaduan

3.  Semua pengaduan akan dibahas oleh tim PKPKM

4.  Aduan yang masuk akan dilaporkan kemudian akan ditindaklanjuti dalam RTM

5.  Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.     SMS/Whatsapp/Telepon/e-mail/Sosial Media yang bersangkutan

b.     Papan Pengumuman

Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"