Pelayanan Surat Pindah

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Kartu keluarga asli dan foto copy
  2. Pengantar pindah Dari Desa/ Kelurahan
  3. Foto copy KTP/ KTP ASLI

  1. 1. Pemohon membawa berkas 2. Berkas diterima oleh petugas 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 4. Petugas membuat surat pengantar Pindah 5. Surat Pengantar Pindah beserta berkas diserahkan kepada Kepala Seksi untuk ditanda tangani 6. Kepala Seksi memeriksa dan menanda tangani Surat Pindah 7. Surat Pindahr yang sudah ditanda tangani di register oleh petugas 8. Surat pengantar beserta berkas diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara lisan dan tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah"