Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: NOMOR 09 TAHUN 2020

  • Pencatatan Pengangkatan Anak
    1. Mengisi formulir pcrmohonan Pencatatan Ponqanqvafan Anak
    2. Penetapan dari Pengaditan Negeri
    3. Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan dianqkaf
    4. Fotocopy Surat/Akta Nikah orang tua yang akan menqanqkat anak
    5. Fotocopy KTP-el orang tua yang akan mengangkat anak
    6. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua yang akan mengangkat anak
    7. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat hadir sendiri

Penerbitan Pengangkatan anak rata-rata diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

1.   Kotak Saran

2.   Website interaktif dikelola admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3.   Telpon    : 0853 6910 0533

4.   Faximile :

5.   Email         dukcapilbklsel@gmail.com

6.   Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.        Cek ditempat

2.        Koordinasi manual

3.        Koordinasi eksternal

4.        Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"