Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh

No. SK: NOMOR : 36 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Pencatatan SP/SB
  2. Daftar nama anggota pembentuk
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  4. Susunan dan Nama Pengurus;
  5. Copy Kartu Tanda Anggota.

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permphonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan 2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid HI dan Jamsos untuk memproses surat permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Bidang Hubungan Industrial meneliti berkas kelengkapan permohonan. 4. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat, maka dilakukan penangguhan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja untuk melengkapi persyaratan tersebut; 5. Apabila permohonan dan kelengkapannya dianggap telah memenuhi syarat maka diterbitkan konsep surat pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 6. Penandatanganan surat pencatatan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan. 7. Pemohon menerima bukti pencatatan SP/SB yang telah ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan

21 (Dua puluh satu) hari Kerja sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

a.     Pengaduaan secara langsung

b.     Melalui Kotak Pengaduan

Melalui Nomor WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silancar, medsos disnaker, wa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh"