Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Untuk Lalu Lintas Hewan

  1. Pengguna layanan/pemohon mendaftar pada akun https://lalulintas.isikhnas.com, dengan mengisi profil berupa NIK dan No HP

  1. Pengguna layanan/pemohon melakukan permohonan penerbitan SKKH dengan melengkapi formulir HPM yang dilalulintaskan dan dokumen pendukung
  2. Dokter hewan melakukan pemeriksaan HPM yang masuk di kabupaten dan memverifikasi dokumen
  3. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet selaku pejabat POV Kabupaten melakukan verifikasi hasil pemeriksaan HPM yang dilakukan oleh dokter hewan, jika disetujui diterbitkan SKKH, dan jika ditolak diberitahukan ke pemohon
  4. SKKH yang sudah diterbitkan diberikan ke pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan kesehatan hewan, Penerbitan SKKH

Kotak saran

Telepon (0275 321404)

Email:dkppkeswankesmavet@gmail.com

4. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Untuk Lalu Lintas Hewan"