Pemeriksaan Kesehatan Umum/Poli Umum

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. Tersediannya Rekam Medis Pasien
  3. Membawa rujukan internal dari unit layanan terkait

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM)
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda-tanda vital lainnya
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik untuk pasien sesuai kebutuhan untuk menegakkan diagnosa
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan melakukan rujukan internal (Poli Gizi, Laboratorium, UGD) dan eksternal (FKTP tingkat 2)
  6. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
  8. Bila status pasien umum, petugas menyerahkan resep dan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke kasir sebelum ke ruang Farmasi
  9. Bila Status pasien BPJS, Petugas menyerahkan resep dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke ruang Farmasi
  10. Petugas melakukan entry di Register pelayanan dan e-Link

Sesuai kasus (dengan estimasi waktu :10 – 25 menit)

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna, Resep Dokter

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.    Nomor Telp.: (0355) 551107

5.    Whatsapp : 081 231 134 110

6.    Instagram : @pusk_watulimo

7.Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Umum/Poli Umum"