Pelayanan Pemeriksaan IVA (Inspekulo Visual Asam Asetat)

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Petugas kesehatan (Dokter/Bidan) menjelaskan prosedur dan maksud tindakan
  3. Pasien mengisi dan menandatangani Informed consent
  4. Menerima pemeriksaan IVA dan SADANIS (Pemeriksaan payudara klinis)
  5. Menerima Konseling
  6. Menerima hasil pemeriksaan
  7. Menerima rujukan sesuai kebutuhan

30 Menit

Rp.10000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak

Pelayanan Pemeriksaan IVA ( Inspekulo Visual Asetat)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan IVA (Inspekulo Visual Asam Asetat)"