Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan

  1. Tahapan/ Sudah dari Kecamatan 4x Mediasi
  2. Disposisi Dari Pimpinan
  3. Berdasarkan SOP

3 Kali Mediasi

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan"