Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor

  1. Surat Permohonan (contoh format lampiran I PMK 187/PMK.03/2015);
  2. Fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;
  3. Fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;
  5. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  6. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan : Pihak pembayar, meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; atau b. Wajib Pajak badan.
  2. Cara Pengajuan : Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: a. Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; b. Pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara; b. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh; c. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan Tahun Pajak terjadinya pembayaran telah dilaporkan, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; d. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; e. surat permohonan; f. fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak; g. fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; h. fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP; i. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; j. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

 1. Telepon: 1500200 

 2. Faksimile: (021) 5251245 

 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

 4. Twitter: @kring_pajak 

 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor"