Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

No. SK: 41

  • Pemohon Membawa Berkas yang akan diajukan
    1. Pengantar RT-RW
    2. Mmembawa Pengantar RT RW setempat
    3. Foto Kopi KK dan KTP

  • Pemohon Menuju Loket Pelayanan dan membawa berkas
    1. Penginputan Data pemohon
    2. Pendistribusian dokuen ke Pejabata yang berwenang untuk ditandatangani
    3. Pencatatan Register
    4. Penyerahan Berkas ke pemohon

Penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

Langsung ke Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"