Keberatan PBB-P2

No. SK: 438/KPTS/2023

  1. Fotokopi identitas wajib pajak yang mash berlaku
  2. Surat kuasa bagi yang dikuasakan
  3. Fotokopi identitas penerima kuasa yang masih berlaku
  4. SPPT/SKPD asli tahun yang bersangkutan
  5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Fotokopi surat tanah atau bangunan antara lain sertifikat dan/atau IMB
  7. Bukti pembayaran pajak sejumlah yang telah disetujui wajib pajak

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang jelas
  2. Pengajuan keberatan pajak disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BKAD
  3. Dinas melakukan pemeriksaan berkas permohonan keberatan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
  4. Dinas dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan keberatan dapat dibantu oleh tim
  5. Dinas dalam melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan keberatan dapat melakukan peninjauan ke lokasi dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai bahan pengkajian
  6. Hasil pengkajian Dinas sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang
  7. Keputusan atas permohonan keberatan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman (0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan PBB-P2"