Rekomendasi Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188.4/17/406.02/2024

  • Rekomendasi Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Akta Kelahiran Foto Kopi
    2. Fotokopi Kartu Keluarga/ KK
    3. Foto copy KTP- el Orang Tua/ wali
    4. Formulir Permohanan KIA
    5. Pas Foto 3x4 2 lembar
    6. 6. Mengajukan permohonan KIA

  • Rekomendasi Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Penerimaan berkas di loket oleh Petugas
    2. Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas
    3. Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf
    4. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut
    5. Berkas diserahkan ke UPT Dukcapil

Penerimaan berkas di loket oleh Petugas 3menit

 

Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas 6 menit

 

Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf 4

 

Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut 2 menit

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Kartu Identitas Anak

-  Datang Langsung

- Telpon/wa: 085327629495

-  Email : kecamatanmunjungan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)"