Surat Keterangan Domisil Tempat Tinggal

No. SK: 41

  • Pemohon Membawa Berkas yang akan diajukan
    1. Pengantar RT-RW
    2. Foto Kopi KK dan KTP

  • Pemohon Menuju Loket Pelayanan dan membawa berkas
    1. Penginputan Data yang akan diproses
    2. Pendistribusian dokumen pemohon ke pejabat yang berwenang dan ditandatangani
    3. Pencatatan dokumen ke registrasi
    4. Penyerahan produk layanan ke pemohon

Penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisil tempat Tinggal

Langsung datang ke Kantor Kelurahan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisil Tempat Tinggal"