No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023
Pelayanan obat non racikan 15-30 menit
Pemberian obat racikan 30-45 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Resep, Pemberian Informasi Obat (PIO), Pemberian Obat, Konseling
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePj Pengaduan