Pelayanan Resep

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  • Resep dari dokter/dokter gigi Puskesmas yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
    1. Resep dari dokter/dokter gigi Puskesmas yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

  1. Sebelum menerima obat/resep bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir kecuali gawat darurat
  2. Pasien membawa resep dari poli ke ruang farmasi, untuk resep elektronik pasien dari poli langsung ke ruang tunggu farmasi tanpa membawa resep
  3. Pasien menunggu obat yang sedang disiapkan
  4. Pasien mendapatkan obat sesuai resep dan disertai Pemberian Informasi Obat (PIO)

Pelayanan obat non racikan 15-30 menit

Pemberian obat racikan 30-45 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Resep, Pemberian Informasi Obat (PIO), Pemberian Obat, Konseling


Default Image Caption
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep"