Rekomendasi Pengangkatan Anak/Adopsi

No. SK: 04.2 TAHUN 2023

  • Calon Anak Angkat (CAA)
    1. Anak yang belum berusia 18 tahun
    2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
    3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak
    4. Memerlukan Perlindungan Khusus.
  • Calon Orang Tua Angkat/COTA
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
    2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
    3. Beragama sama dengan agama CAA
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
    5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
    6. Tidak merupakan pasangan sejenis
    7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak
    8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
    9. Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
    10. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
    11. Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial setempat
    12. Telah mengasuh CAA paling singkat 6 (enam) bulan, sejak ijin pengasuhan diberikan
    13. Memperoleh ijin Menteri Sosial atau Instansi Sosial Provinsi

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial
  2. Pemohon secara langsung akan diarahkan melakukan konsultasi dengan petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Bone yang menangani anak, Peksos/ Pendamping Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial.
  3. Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan lengkap.
  4. Peksos anak melakukan assesmen dengan Kunjungan Rumah COTA
  5. Peksos membuat Laporan Sosial hasil assesmen yang di tandatangani oleh Kepada Dinas Sosial setempat sebagai syarat yang harus di kirim ke Dinas Sosial Provinsi.
  6. Dinas Sosial melalui Tim PIPA mengadakan Case Conferen berkas adopsi untuk menentukan dalam pemberian rekomendasi berupa Surat Keputusan.
  7. Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi diserahkan oleh COTA melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai syarat sidang di Pengadial Negeri atau di Pengadilan Agama.

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengangkatan Anak/ Adopsi

1.   Penanggung Jawab Layanan: Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

2.   Pendamping Sosial Rehabilitas/ Pekerja sosial anak

3.   Petugas Pengaduan : Front Office/Bagian Layanan  

4.   Telepon: 0481-21029

5.   Whatsapp/Telegram:

a.  Ayu Puspitasari, S.Sos: +62 857-5624-2215

b.   Meilan Renisa Putri, SH: +62 857-9637-7928

c.    A. Alam Darmawan Isma, S.H: +62 877-5325-2848

d.   A. Batari Krisna, S.H: +62 823-3557-0321

e.    Irwan, S.H : +62 812-4148-3387

f.     Wulan Januandari, S.M.: +62 823-9315-0018

g.    Sri Hartina : +62 823-4833-4845

h.   A.Kiki Ria Rahma Lia, S.Pd: +62 823-9545-1714

6.   Website : http://dinsos.bone.go.id

7.   Email : dinsosbone.office@gmail.com

8.   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bone

9.   Instagram: dinsos_bone

10. Kotak pengaduan, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak/Adopsi"