No. SK: NOMOR : 36 TAHUN 2024
30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan Bersama (PB) 2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan : Anjuran
a. Pengaduaan secara langsung
b. Melalui Kotak Pengaduan
Melalui Nomor WAMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store