Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: NOMOR : 36 TAHUN 2024

  1. 1. Surat permohonan laporan perselisihan.
  2. 2. Copy Risalah Bipartit.
  3. 3. Apabila dikuasakan kepada pihak ke III, harus dilampirkan copy surat kuasa.

  1. 1. Pemohon mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan 2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid HI dan Jamsos untuk memproses surat pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kepala Bidang Hubungan Industrial menunjuk mediator HI untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 4. Mediator HI memanggil para pihak yang berselisih untuk klarifikasi. 5. Mediator HI mengadakan Mediasi 6. Mediator HI membuat Persetujuan Bersama apabila terjadi kesepakatan atau membuat Anjuran apabila tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi. 7. Mediator HI membuat Risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan Bersama (PB) 2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan : Anjuran

a.     Pengaduaan secara langsung

b.     Melalui Kotak Pengaduan

Melalui Nomor WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silancar, medsos disnaker, wa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"