Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

  1. 1 (satu) lembar suratusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  2. 1 (satu) rangkap draf dan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah

  1. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja menyampaikan Surat Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menerima surat usulan Propem Perda dari Perangkat Daerah
  3. Bagian Hukum menyampaikan Surat Pengusulan Ranperda ke DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
  4. Bagian Hukum menyampaikan surat permintaan draf dan naskah akademik ke Perangkat Daerah Pengusul Ranperda
  5. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan sinkronisasi Ranperda
  6. Bagian Hukum menyampaikan surat permintaan jadwal harmonisasi Ranperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan
  7. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan harmonisasi Ranperda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan
  8. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi
  9. Bagian Hukum menyampaikan surat permintaan jadwal penyerahan Ranperda ke DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
  10. Bagian Hukum menyampaikan jadwal penyerahan Ranperda ke Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  11. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk menghadiri rapat kerja pembahasan Ranperda di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
  12. Bagian Hukum menyampaikan surat permintaan jadwal fasilitasi Ranperda ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  13. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan fasilitasi Ranperda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  14. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Ranperda
  15. Bagian Hukum menyampaikan surat permintaan nomor register ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  16. Penetapan/Penandatanganan Peraturan Daerah oleh Bupati Kepulauan Selayar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  17. Kepala Bagian Hukum menugaskan staf Bagian Hukum untuk melakukan pengundangan Peraturan Daerah di Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  18. Staf Bagian Hukum melakukan penomoran Peraturan Daerah
  19. Peraturan Daerah yang telah diberi nomor diserahkan kepada Perangkat Daerah pengusul
  20. Staf Bagian Hukum melakukan pengarsipan Peraturan Daerah

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

  •      Menyampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
  •     Menyampaikan melalui Surat Elektronik pada Alamat e-mail : bagianhukumsetda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah"