Surat Keterangan Kematian

No. SK: 41

  • Pemohon Membawa Berkas yang akan diajukan
    1. Pengantar RT-RW
    2. Foto Kopi KK dan KTP
    3. Pelunasan PBB

  • Pemohon Menuju Loket Pelayanan dan membawa berkas
    1. Penginputan Data yang akan diproses
    2. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat yang berwenang untuk di tandatnagani
    3. Pencatatan dokumen kedalam registrasi
    4. Penyerahan berkas ke pemohon

Penyelesaian mmembutuhkan waktu 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Langsung datang menuju ke Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"