Konsultasi Kearsipan

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Pemohon serta surat pengantar dari instasi

  1. Pengunjung datang ke ruang layanan bidang arsip, membawa atau telah mengirim surat pengantar/ izin sebelumnya (jika ada), serta mengisi buku tamu
  2. Bertemu dengan Petugas (arsiparis/ penyuluh kearsipan) serta menyampaikan tujuan kedatangan untuk berkonsultasi mengenai kearsipan
  3. Petugas mengarahkan pengunjung untuk berkonsultasi dengan arsiparis/ pejabat yang berkompeten
  4. Petugas mempersilahkan pengunjung menunggu di ruang tunggu
  5. Petugas mempertemukan pengunjung kepada arsiparis/ pejabat yang berkompeten

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Arsip

Konsultasi langsung dengan Petugas layanan

 Melalui Kotak saran dan pengaduan

 Media Sosial Dispusip :

 Instagram : dispusipgarutkab

 Website : dispusip.garutkab.go.id/

 E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kearsipan"