Mutasi Pecah PBB-P2

No. SK: 438/KPTS/2023

  1. Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK)
  3. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah
  4. Fotokopi IMB/PBG (jika ada)
  5. Mengisi form data mutasi (Permohonan mutasi, SPOP, LSPOP (jika ada bangunan))
  6. Membawa SPPT terbaru
  7. Bukti pelunasan PBB P2 dalam 5 (lima) tahun terakhir
  8. Mengisi Formulir Berkas Pernyataan (Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Sket/ Gambar Obyek Pajak) dan Surat Ukur Tanah (bila tidak memiliki Sertipikat Kepemilikan Tanah)
  9. Surat Kuasa apabila pengajuan permohonan diwakilkan
  10. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi

  1. Petugas pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubid Pendaftaran, lanjut diteliti kelengkapan berkasnya oleh Kasubid Pendataan dan berkas kemudian ditanda tangan oleh Kepala Bidang Dafdatap, berkas yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pelayanan untuk dilengkapi.
  2. Selesai berkas ditanda tangan, berkas diserahkan ke petugas SIG (Sistem Informasi Geografis) untuk proses pemetaan bidang, kemudian diserahkan ke petugas bagian input data dan ketetapan pajaknya disahkan oleh Kasubid Penetapan, lanjut diarsip

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman (0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pecah PBB-P2"