Rekomendasi Administrasi Akta Kematian

No. SK: 188.4/17/406.02/2024

  • Rekomendasi Administrasi Akta Kematian
    1. Permohonan kematian dari Desa
    2. Surat keterangan dari desa/ dari Rumah Sakit
    3. Coklit KK (jika ada yang di tinggal)
    4. Kartu Keluarga (KK Asli)
    5. Data dukung lainnya, foto copy: surat nikah, surat kelahiran.
    6. Foto Kopy ktp pelapor
    7. Foto kopy ktp dua orang saksi
    8. kopy ktp dua orang saksi

  • Rekomendasi Administrasi Akta Kematian
    1. Penerimaan berkas di loket oleh Petugas
    2. Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas
    3. Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf
    4. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut
    5. UPT Dukcapil

Penerimaan berkas di loket oleh Petugas 3 menit

 

Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas 6 menit

 

Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf 4

 

Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut 2 menit

 


GRATIS

Pelayanan Rekomendasi Kartu Administrasi Akta Kematian

-  Datang Langsung

- Telpon/wa: 085327629495

-  Email : kecamatanmunjungan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Administrasi Akta Kematian"