Surat keterangan Kenal Lahir

No. SK: 41

  • Pemohon Membawa Berkas yang akan diajukan
    1. Pengantar RT-RW
    2. Pelunasan PBB Tahun yang berlaku
    3. Foto Kopi KK
    4. Foto Kopi KTP Bapak Ibu
    5. Foto Kopi Surat NIkah

  • Pemohon Menuju Loket Pelayanan dan membawa berkas
    1. Penginputan Data yang akan diproses
    2. Pendistribusian Dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
    3. Pencatatan Dokumen kedalam Buku registrasi
    4. Penyerahan Produk pelayanan kepada pemohon

Penyelesaian Pelayanan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kenal Lahir

Pengaduan di Kotak Saran dan SP4N e Lapor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Kenal Lahir"