Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

No. SK: NOMOR 09 TAHUN 2020

  • Penerbitan Kutipan Akta Kematian
    1. Mengisi Blanko Laporan Kematian
    2. Asli Surat Keterangan kematian
    3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atau asli Surat Keterangan Kelahiran dari DesalKelurahan
    4. Asli KTP-el nama yang meninggal
    5. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggat dunia. Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaan dalam keluarganya sudah dihapus dari Kartu Keluarga maka diganti Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan
    6. Fotocopy KTP-el pemohon, jika dikuasakan melampirkan fotocopy KTP-el pemberi kuasa dan penerima kuasa
    7. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon/Surat Pernyataan Ahli Waris
    8. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi•, Syarat saksi: Domisili dalam Satu Desa/Keluarga Usia 21 tahun keatas Tidak satu Kartu Keluarga Tidak buta huruf Tanda tangan saksi harus asli
    9. Asli surat kuasa bermaterai cukup (bila ahli waris tidak bisa mengurus sendiri)
    10. Surat keterangan beda nama (bila perlu) Surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari Pemerintah Desa/KeIurahan (bila tidak mempunyai ahli waris)

Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat di selesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1.   Kotak Saran

2.   Website interaktif dikelola admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3.   Telpon    : 0821 8261 4545

4.   Faximile :

5.   Email         dukcapilbklsel@gmail.com

6.   Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.        Cek ditempat

2.        Koordinasi manual

3.        Koordinasi eksternal

4.        Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"