Pelayanan Administrasi Pengajuan Cuti

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Berkas usulan cuti yang diusulkan oleh Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan cuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Cuti yang dapat diusulkan diantaranya cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar dan CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara).
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pengecekan kelengkapan berkas usulan cuti.
  3. Proses CLTN : a. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat konsep Nota Persetujuan Teknis BKN. Konsep tersebut diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan bersama Asisten dan Sekretaris Daerah. Kemudian Walikota menandatangani Nota Persetujuan Teknis BKN dan Surat Cuti CLTN. b. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengirim Nota Persetujuan ke BKN Kanreg II. c. BKN Kanreg II memproses usul Nota Persetujuan CLTN. Apabila usulan tidak disetujui, maka BKN akan memberikan surat penolakan dan BKPSDM membuat konsep surat pemeritahuan penolakan ke PD yang ditandatangani oleh Kepala Badan. d. Apabila usulan disetujui, BKN memberikan Persetujuan Teknis CLTN ke BKPSDM dan dibuatkan konsep SK Walikota tentang CLTN dan SK Pembebasan dari Jabatan Fungsional (apabila yang bersangkutan merupakan Jabatan Fungsional). e. Konsep tersebut diteliti dan disetujui oleh Kepala Badan bersama dengan Asisten dan Sekretaris Daerah yang kemudian diserahkan ke Walikota untuk ditandatangani SK nya. f. BKPSDM melakukan peremajaan data di SDM dan mengirim SK ke Perangkat Daerah.
  4. Proses Cuti selain CLTN : a. BKPSDM membuat konsep surat izin cuti untuk pegawai yang bersangkutan. b. Surat izin cuti ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. c. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan update data di SDM dan memberikan surat izin cuti ke Perangkat Daerah.

2 jam untuk cuti selain CLTN, 3 hari untuk CLTN

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store