Peminjaman Arsip

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Pemohon serta surat pengantar dari instasi

  1. Mengisi buku tamu dan mengajukan permohonan untuk pencarian/peminjaman arsip statis
  2. Meneliti kelengkapan surat-surat dari pengguna arsip
  3. Melayani konsultasi tentang arsip yang dicari
  4. Mengisi formulir pemesanan arsip
  5. Mencatat pemesanan arsip
  6. Mencari fisik arsip
  7. Membaca arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

Konsultasi langsung dengan Petugas layanan

 Melalui Kotak saran dan pengaduan

 Media Sosial Dispusip :

 Instagram : dispusipgarutkab

 Website : dispusip.garutkab.go.id/

 E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip"