Pelayanan Administrasi Pensiun

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Usulan/ Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy sah akte anak
  3. SKP/DP3 1 tahun terakhir
  4. DPCP
  5. Pas photo 3x4 berwarna (4 Lembar)
  6. Fotocopy SK CPNS, PNS, SK Kenaikan pangkat terakhir
  7. Fotocopy Surat Nikah yang sah
  8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  9. Surat pernyataan menetap setelah pensiun/domisili dari pertain
  10. Surat keterangan anak kuliah (jika anak masih kuliah)
  11. Fotocopy SK jabatan terakhir (bila ada jabatan)
  12. Asli dan fotocopy surat kematian dari lurah/peratin (khusus pensiun meninggal)
  13. Foto suami/istri PNS yang meninggal 3X4 (4 lembar)
  14. Surat keterangan kejandaan dari peratin

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menerima surat usulan pensiun dan berkas yang dikirimkan oleh Perangkat Daerah (selain usulan BUP). Usulan pensiun dan berkas yang telah diterima akan dicek oleh staf untuk kesesuaian berkasnya. Apabila berkas usulan belum lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah untuk dipenuhi.
  2. Apabila berkas usulan sudah lengkap maka staf melakukan perhitungan masa kerja golongan, masa kerja pensiun dan masa kerja PNS. Hasil perhitungan tersebut diinputkan ke SDM dan SIASN beserta dengan pengisian data lainnya yang telah disesuaikan dengan berkas yang dilampirkan.
  3. Setelah data diinput ke SDM proses berikutnya adalah melakukan peremajaan data meliputi peremajaan jabatan, peremajaan pasangan, dan anak.
  4. Apabila data sudah sesuai dan benar, selanjutnya melakukan input usul layanan pemberhentian pada SIASN dengan melakukan upload dokumen sebagai pendukung kelengkapan pensiun.
  5. SIASN akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang telah di upload. Apabila dokumen tidak sesuai maka akan di kembalikan ke sisi Instansi Kota dengan memberikan keterangan BTS (Berkas Tidak Sesuai) untuk dilakukan pembetulan.
  6. Apabila dokumen pendukung sudah sesuai, SIASN akan menerbitkan Pertek(Pertimbangan Teknis).
  7. Staf akan melakukan penomoran SK Pensiun, untuk kemudian diusulkan penerbitan SK Pensiun yang di tanda tangani secara digital (TTE) oleh Pejabat PPK.
  8. Pejabat PPK Pemroses; SK yang diterima didokumentasikan serta diarsipkan kemudian disampaikan kepada staf untuk dibuatkan tanda terima dan mendistribusikan kepada PNS yang bersangkutan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store