Pelayanan Informasi Arsip

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  • Warga Negara Indonesia
    1. a. Menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KTM atau identitas lain yang masih berlaku) dan melampirkan fotokopi kartu identitas
    2. b. Menyerahkan surat pengantar atau surat ijin baik dari pribadi, perguruan tinggi, instansi/ lembaga maupun perusahaan swasta (jika ada).
    3. 3. Melakukan pengisian data di buku tamu yang memuat keterangan identitas pribadi serta keperluan/ hal yang dibutuhkan, yang disertai dengan tanda tangan
  • Warga Negara Asing
    1. Passport
    2. Surat ijin penelitian dari instansi atau Lembaga yang berwenang

  1. Pemohon datang ke ruang layanan bidang arsip, membawa atau telah mengirim surat pengantar/ izin sebelumnya (jika ada), serta mengisi buku tamu
  2. Berkonsultasi dengan Petugas (arsiparis/ penyuluh kearsipan) tentang informasi arsip yang akan dicari/ dibutuhkan
  3. Petugas menelusuri khasanah arsip melalui Sarana Bantu Temu Balik Arsip Statis Kabupaten Garut
  4. Petugas menelusuri arsip secara manual menggunakan finding Aids yang tersedia (Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip, Guide Arsip dan Naskah Sumber Arsip)
  5. Petugas memberikan informasi arsip yang dicari/ dibutuhkan kepada pemohon untuk dibaca

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Arsip yang di inginkan

Konsultasi langsung dengan Petugas layanan

 Melalui Kotak saran dan pengaduan

 Media Sosial Dispusip :

 Instagram : dispusipgarutkab

 Website : dispusip.garutkab.go.id/

 E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Arsip"