Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 04.2 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan pendaftaran LKS
  2. Mengisi Formulir pendaftaran
  3. Akte pendirian LKS berupa akte notaris yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM
  4. Keterangan Domisili LKS yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan setempat
  5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening bank atas nama LKS
  6. SK Pengurus dan susunan organisasi LKS
  7. Profil LKS
  8. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga LKS
  9. Visi, Misi, Program dan kegiatan pelayanan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  10. Foto Copy KTP dan No. Tlp pengurus LKS (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  11. Program kerja bidang penyelenggaraan Kesejahteraan sosial
  12. Perlengkapan sarana dan prasarana

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas layanan menyerahkan berkas pada bidang Pemberdayaan sosial
  3. Bidang Pemberdayaan sosial Mempelajari, memverifikasi dan mengevaluasi, melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan Izin atau tidak. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat , maka dibuatkan konsep Izin dengan membuat Konsep Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) kemudian melaporkan kepada atasan.
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Menerima berkas Surat Izin untuk diperiksa kembali dan diberi Paraf kemudian diserahkan ke kepala Dinas Sosial
  5. Kepala Dinas Sosial Menerima dan menandatangani surat izin
  6. Pemohon memperoleh Rekomendasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

1.   Penanggung Jawab Layanan: Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

2.   Petugas Pengaduan : Front Office/Bagian Layanan  

3.   Telepon : 0481-21029

4.   Whatsapp/Telegram:

a.  Ayu Puspitasari, S.Sos: +62 857-5624-2215

b.     Meilan Renisa Putri, SH: +62 857-9637-7928

c.     A. Alam Darmawan Isma, S.H: +62 877-5325-2848

d.     A. Batari Krisna, S.H: +62 823-3557-0321

e.     Irwan, S.H : +62 812-4148-3387

f.      Wulan Januandari, S.M.: +62 823-9315-0018

g.     Sri Hartina : +62 823-4833-4845

h.    A.Kiki Ria Rahma Lia, S.Pd: +62 823-9545-1714

5.   Website : http://dinsos.bone.go.id

6.   Email : dinsosbone.office@gmail.com

7.   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bone

8.   Instagram: dinsos_bone

9.  Kotak pengaduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"