Pelayanan Administrasi Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Surat usul / pengantar dari SKPD

  1. Perangkat Daerah mengusulkan Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang ditujukan ke Walikota dan didisposisi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Usulan yang diterima dilakukan pengkajian dan membuat konsep Surat Keputusan pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
  3. Konsep Surat Keputusan diteliti oleh Baperjakat/Tim Pertimbangan dan Penilai Kinerja ASN dan diteruskan sampai ke Walikota untuk ditandatangani.
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan updating data di SDM serta mengirimkan Surat Keputusan tersebut ke Perangkat Daerah.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store