Penempatan Transmigrasi

  1. Kartu Seleksi P.6
  2. (Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  3. Surat Pindah Penduduk
  4. Surat Pernyataan
  5. Kartu Kesehatan
  6. Kartu Perbekalan dan Barang Bawaan

  1. Melakukan Pemanggilan Calon Trasmigrasi beserta Keluarga
  2. Melakukan pemeriksaan kesehatan calon transmigrasi
  3. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumendan kesiapan calon transmigrasi beserta keluarganya

Jangka Waktu penyelesaian 2 hari selama hari kerja

Senin-Kamis : 07.30 WIB s.d. 15.30 WIB

Jum'at           : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Pemberangkatan dan Penempatan Transmigrasi

  1. Surat yang ditunjukan kepada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
  2. Email           : nakertrenggalek@gmail.com
  3. Instagram    : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penempatan Transmigrasi"