Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Golongan Ruang IV/c ke Atas

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah dan Daftar Usul
  2. SK Pengangkatan CPNS
  3. SK Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
  4. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir bernilai minimal baik
  6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  7. Surat Izin Belajar/Tugas Belajar/Surat Keterangan Memiliki Ijazah
  8. SK Mutasi/Jabatan terakhir
  9. SK Pengangkatan dalam Jabatan terbaru lengkap dengan SPP dan SPMT (untuk KP Pilihan Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas)
  10. Penilaian Angka Kredit terbaru (untuk KP Pilihan Jabatan Fungsional)
  11. Penilaian Angka Kredit lama (untuk KP Pilihan Jabatan Fungsional)
  12. SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat/Gol yang diusulkan (untuk KP Pilihan Jabatan Fungsional)
  13. Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang beralih jenjang jabatan (untuk KP Pilihan Jabatan Fungsional)
  14. Khusus Jabatan Fungsional Penyetaraan agar melampirkan SK jabatan Fungsional lengkap dengan SPP dan SPMT (untuk KP Pilihan Jabatan Fungsional)
  15. Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas sekolah, guru, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat yang naik pangkat ke Gol. IV/c ke atas)
  16. SK Peninjauan Masa Kerja, dalam hal jika memiliki penambahan masa kerja namun belum diperhitungkan dalam pangkat jabatan terakhir

  1. BKPSDM Kabupaten Sampang menyampaikan Surat Edaran tentang persyaratan dan batas waktu penyampaian usulan kenaikan pangkat kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
  2. Perangkat daerah menyampaikan surat pengantar melalui Srikandi dan file persyaratan usul kenaikan pangkat PNS
  3. BKPSDM melakukan verifikasi usulan kenaikan pangkat. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka melakukan tahap selanjutkan Entry Apabila berkas tidak lengkap (BTL), maka akan dikonfirmasi untuk dilengkapi dengan batas waktu yg telah ditentukan
  4. BKPSDM melaksanakan entry usul kenaikan pangkat ke BKN pusat melalui SIASN
  5. Approval usul oleh BKD Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke BKN Pusat
  6. BKN melakukan verifikasi dan yang telah lolos verifikasi diberikan persetujuan teknis kemudian dibuatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
  7. BKPSDM mencetak Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Golongan IVc ke Atas
  8. Menyerahkan kepada perangkat daerah pengusul untuk diserahkan kepada PNS yang bersangkutan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store