No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang
Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Kotak pengaduan
b. Telp. (0323)323451
c. Faksimile (0323) 322907
d. Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id
e. Email : bkpsdm@sampangkab.go.id
f. Media sosial :
Instagram @bkpsdmkabsampang
Facebook @bkpsdmkabsampang
Tiktok @bkpsdmkabsampang
g. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala BKPSDM
Penanggung Jawab Layanan Sekretariat
Penanggung Jawab Layanan Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian
Penanggung Jawab Layanan Bidang Mutasi
Penanggung Jawab Layanan Bidang Pengembangan Kompetensi